Sabtu, 31 Mei 2014

Posted by Unknown On 04.50
PENGURUSAN JENAZAH

Kewajiban mulim terhadap jenazah sesama muslim ada 4, yaitu memandikan, mengafani,  menyalatkan, dan mengubur. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur  jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, apabila telah ada sekelompok muslim yang melaksanakan dan ternyata sudah cukup (tidak kekurangan tenaga), orang lain yang tidak ikut melaksanakan sudah bebas dari kewajiban (sudah tidak berdosa). Sebaliknya, apbila sekelompok orang tersebut belum cukup (masih kekurangan tenaga ), orang yang tidak ikut melaksanakannya (khususnya yang ada di lingkungan itu) berdosa semua. Dalam pengurusan jenazah ada 4 tahap, yaitu :

1.  Memandikan
a.  Ketentuan dalam Memandikan Jenazah
·     Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki kecuali suami istri.
·     Hendaknya petugas yang memandikan adalah orang yang dapat di percaya.
·     Apabila ada jenazah laki-laki, sedangkan yang ada hanya perempuan atau sebaliknya, cukup ditayammumi saja dan tidak usah di mandikan. Begitu juga sebaliknya.
·     Tempat memandikan jenazah di usahakan tertutup.


b. Peralatan yang Diperlukan untuk Memandikan Jenazah.
·     Air secukupnya yang telah dibagi 4 bagian (2 embar bersih, 1 ember bidara, 1 ember bagus).
·     Sabun mandi (sabun cair untuk mempermudah).
·     Sampo jika di pandang perlu.
·     Kapur barus.

c. Tahapam dalam Memandikan
·     Jenazah ditaruh di atas dipan / meja yang telah di sediakan.
·     Memandikan jenazah dimulai dengan memijat perut dari atas ke bawah secara perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang tersisa.
·     Jenazah dibersihkan dari najis termasuk kemaluaannya dengan menggunakan kain pelapus tangan (washlap).
·     Memandikan jenazah hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan ganjil (3 / 5 dan jika perlu sampai 7x siraman).
·     Memandikan jenazah dimulai dari anggota wudlu sebelah kanan
·     Air siraman terakhir hendaknya dicampur dengan kapur barus.
·     Setelah dimandikan hendaknya dikeringkan dengan handuk yang menyerap air, terutama rambut sehingga kain kafan tetap kering.



2. Mengafani Jenazah
   Ketentuan Mengafani Jenazah
·     Jenazah laki-laki  disunnahkan berlapis 3, sedangkan wanita disunnahkan berlapis 5.
·     Disunnahkan kain kafan berwarna putih.
·     Tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah (harga dan julah yang dipakai).
·     Kain kafan laki-laki tanpa tambahan lain dan tanpa serban.
·     Biaya pengurusan jenazah sebaiknya diambilkan dari harta jenazah bila ia mampu atau punya harta.

   Cara Mengafani Jenazah
·     Kain ditata sesuai urutan, yaitu 3 lapis ditata dilebarkan sebagai pembungkus terakhir.
·     Jilbab yang telah dilipat menjadi sgitiga di atas tutup kepala.
·     Setelah 3 helai sebagai pembungkus  di  atasnya baju yang telah dilubangi untuk masuknya kepala.
·     1 helai sebagai kain basahan.
·     Setelah 7 helai telah dibentangkan sesuai urutan jenazah yang telah dihanduki di taruh di atasnya.
·     Pada bagian lubang hendaknya diberi kapas secukupnya agar cairan yang keluar dari lubang tidak membasahi kain kafan.
·     Sebelum dibalut, tubuh jenazah ditaburi dengan kapur barus dengan tujuan untuk mengusir serangga dan sebagai pengawet kulit jenazah.
·     Diberi wangi-wangian.
·     Setelah itu di bungkus dengan rapi, kemudian ditali (bukan tali pati) agar ketika di kubur mudah dilepas . tali diusahakan ganjil .
·     Setelah selesai pengafanan, sebaiknya jenazah diletakkan diatas meja panjang atau dipan.

3. Menyalatkan Jenazah
   Ø  Pengertian
Shalat jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan pada muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang telah meninggal dunia, yang dishalatkan oleh muslim lainnya yang masih hidup.

   Ø  Hukum Sholat Jenazah
Hukum Sholat Jenazah adalah Fardhu Kifayah” artinya jika tidak ada yang men’shalati, semua akan berdosa, tetapi kewajiban tersebut gugur apabila telah ada muslim lainnya yang melakukannya.

   Ø  Dalil Sholat Jenazah
Nabi Muhamad shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? ” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
   Ø  Syarat Mengerjakan Sholat Jenasah
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
·    Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
·    Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
·    Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib
·    Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai

         dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah: 

a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah. 

b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah. 

Sesuai dengan hadits berikut “Saya melihat Anas bin Malik menyembahyangkan jenazah laki-laki dia berdiri di arah kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat dan digantikan pula dengan satu jenazah wanita, dia menyembahyangkannya dan berdiri di tengah-tengahnya. Seorang sahabat bertanya: “Hai Abu Hamzah, apakah Nabi menyembahyangkan jenazah laki-laki dan wanita seperti arahmu berdiri tadi?” Anas menjawab “Ya.”” (HR. Ahmad dan Turmuzi dan Ibn Majah dari Abi Ghalib al-Hannath). .

c. Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran. Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang shalat jenazah sendirian. 





   Ø  Rukun Sholat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, [sujud] maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:

1. Bacaan Niat:
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"
Artinya: 
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.

2. Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah”

3. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian takbir
"Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad"
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:
اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.

Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

4. Takbir Ketiga
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”
Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
لَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
Jika mayit anak-anak doanya adalah:
"Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”

5. Takbir Keempat
Selesai takbir keempat, lalu membaca:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu"
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”

6. Kemudian salam membaca:
أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله
"As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh"
Artinya:
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian."

   Ø  Yang Di Sunnahkan Dalam Sholat Jenazah
Disukai (mustahab) membentuk 3 shof di belakang imam berdasarkan hadits:
Abu Umamah r.a. berkata: “Suatu ketika Rasulullah saw. menshalati jenazah dan bersamanya 7 orang makmum seraya menjadikan shaf pertama 3 orang, kemudian 2 orang dan dibelakangnya lagi 2 orang (H.R. Thabarani)
dan hadits :
Malik bin Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian dishalati oleh 3 shaf orang islam kecuali wajiblah atasnya.” (dalam riwayat lain “Kecuali pastilah diampuni dosa-dosanya”)
   Ø  Sholat Ghaib
Jika terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.

Niat salat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang disalati.


4. Mengubur Jenazah
   a.    pengertian mengubur jenazah
Mengubur jenazah adalah memasukkan jenazah ke liang lahat yang telah di sediakan.
   b.    Sunnah menyegerakan pemakaman
Jenazah yang sudah selesai perawatannya, disunnahkan untuk segera dikuburkan.
   c.    Cara mengubur jenazah
   1. Dua atau tiga orang mengambil jenazah dari mobil jenazah atau keranda untuk diterimakan kepada orang yang sudah siap dalam kubur (1 atau 3 orang).
   2. Jenazah diturunkan ke liang lahat dari arah kaki di kubur terlebih dahulu.
   3. Di dalam liang lahat jenazah dibaringkan miring ke kanan menghadap kiblat dengn kedua tangan sendekap.
   4. Bagian depan dan belakang diganjal dengan tanah agar tidak mudah terguling.
   5. Sunnah melepaskan tali kafan terutama tali bagian kepala untuk di sentuhkan ke tanah agar mengurai.
   6. Setelah itu jenazah di beri papan agar jenazah tidak langsung tertindih tanah.

0 komentar:

Posting Komentar