PENGURUSAN
JENAZAH
Kewajiban mulim terhadap jenazah sesama muslim ada 4,
yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur. Jumhur ulama
(mayoritas ulama) sepakat bahwa memandikan, mengafani, menyalatkan, dan
mengubur jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah. Maksudnya, apabila
telah ada sekelompok muslim yang melaksanakan dan ternyata sudah cukup (tidak
kekurangan tenaga), orang lain yang tidak ikut melaksanakan sudah bebas dari
kewajiban (sudah tidak berdosa). Sebaliknya, apbila sekelompok orang tersebut
belum cukup (masih kekurangan tenaga ), orang yang tidak ikut melaksanakannya
(khususnya yang ada di lingkungan itu) berdosa semua. Dalam pengurusan jenazah
ada 4 tahap, yaitu :
1. Memandikan
a. Ketentuan
dalam Memandikan Jenazah
· Jenazah
laki-laki dimandikan laki-laki kecuali suami istri.
· Hendaknya
petugas yang memandikan adalah orang yang dapat di percaya.
· Apabila ada
jenazah laki-laki, sedangkan yang ada hanya perempuan atau sebaliknya, cukup
ditayammumi saja dan tidak usah di mandikan. Begitu juga sebaliknya.
· Tempat
memandikan jenazah di usahakan tertutup.
b. Peralatan
yang Diperlukan untuk Memandikan Jenazah.
· Air
secukupnya yang telah dibagi 4 bagian (2 embar bersih, 1 ember bidara, 1 ember
bagus).
· Sabun mandi
(sabun cair untuk mempermudah).
· Sampo jika
di pandang perlu.
· Kapur barus.
c. Tahapam
dalam Memandikan
· Jenazah
ditaruh di atas dipan / meja yang telah di sediakan.
· Memandikan
jenazah dimulai dengan memijat perut dari atas ke bawah secara perlahan untuk
mengeluarkan kotoran yang tersisa.
· Jenazah dibersihkan
dari najis termasuk kemaluaannya dengan menggunakan kain pelapus tangan
(washlap).
· Memandikan
jenazah hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan ganjil (3 / 5 dan jika
perlu sampai 7x siraman).
· Memandikan
jenazah dimulai dari anggota wudlu sebelah kanan
· Air siraman
terakhir hendaknya dicampur dengan kapur barus.
· Setelah
dimandikan hendaknya dikeringkan dengan handuk yang menyerap air, terutama
rambut sehingga kain kafan tetap kering.
2. Mengafani Jenazah
Ketentuan Mengafani Jenazah
· Jenazah laki-laki disunnahkan
berlapis 3, sedangkan wanita disunnahkan berlapis 5.
· Disunnahkan
kain kafan berwarna putih.
· Tidak
berlebihan dalam mengkafani jenazah (harga dan julah yang dipakai).
· Kain kafan
laki-laki tanpa tambahan lain dan tanpa serban.
· Biaya pengurusan
jenazah sebaiknya diambilkan dari harta jenazah bila ia mampu atau punya harta.
Cara Mengafani Jenazah
· Kain ditata
sesuai urutan, yaitu 3 lapis ditata dilebarkan sebagai pembungkus terakhir.
· Jilbab yang
telah dilipat menjadi sgitiga di atas tutup kepala.
· Setelah 3
helai sebagai pembungkus di atasnya baju yang telah
dilubangi untuk masuknya kepala.
· 1 helai
sebagai kain basahan.
· Setelah 7
helai telah dibentangkan sesuai urutan jenazah yang telah dihanduki di taruh di
atasnya.
· Pada bagian
lubang hendaknya diberi kapas secukupnya agar cairan yang keluar dari lubang
tidak membasahi kain kafan.
· Sebelum
dibalut, tubuh jenazah ditaburi dengan kapur barus dengan tujuan untuk mengusir
serangga dan sebagai pengawet kulit jenazah.
· Diberi
wangi-wangian.
· Setelah itu
di bungkus dengan rapi, kemudian ditali (bukan tali pati) agar ketika di kubur
mudah dilepas . tali diusahakan ganjil .
· Setelah
selesai pengafanan, sebaiknya jenazah diletakkan diatas meja panjang atau
dipan.
3. Menyalatkan Jenazah
Ø
Pengertian
Shalat jenazah adalah jenis
shalat yang dilakukan pada muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang telah
meninggal dunia, yang dishalatkan oleh muslim lainnya yang masih hidup.
Ø
Hukum Sholat Jenazah
Hukum Sholat Jenazah adalah Fardhu Kifayah” artinya jika
tidak ada yang men’shalati, semua akan berdosa, tetapi
kewajiban tersebut gugur apabila telah ada muslim lainnya yang melakukannya.
Ø
Dalil Sholat Jenazah
Nabi Muhamad
shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa
yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu
qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur,
maka mendapatkan dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah yang dimaksudkan dengan dua
qirath itu? ” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Muttafaq
‘alaih)
Ø
Syarat Mengerjakan Sholat Jenasah
Adapun syarat yang harus dipenuhi
dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
· Yang
melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
· Jenazah/Mayit
harus sudah dimandikan dan dikafani.
· Jenazah
diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib
· Dalam
pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
a. Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala
jenazah.
b. Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah.
Sesuai dengan hadits berikut “Saya melihat Anas bin Malik menyembahyangkan
jenazah laki-laki dia berdiri di arah kepalanya. Setelah jenazah itu diangkat
dan digantikan pula dengan satu jenazah wanita, dia menyembahyangkannya dan
berdiri di tengah-tengahnya. Seorang sahabat bertanya: “Hai Abu Hamzah, apakah
Nabi menyembahyangkan jenazah laki-laki dan wanita seperti arahmu berdiri
tadi?” Anas menjawab “Ya.”” (HR. Ahmad dan Turmuzi dan Ibn Majah dari Abi
Ghalib al-Hannath). .
c.
Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan
perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah. Jenazah laki-laki
diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah perempuan. Selain itu juga
diperbolehkan untuk menyalati jenazah tersebut satu-persatu secara bergiliran.
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku bagi orang yang
shalat jenazah sendirian.
Ø Rukun
Sholat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’,
[sujud] maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram
hingga salam. Berikut adalah urutannya:
1. Bacaan Niat:
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin
fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin
fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"
Artinya:
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu
kifayah karena Allah.
2. Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan
“Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut
(sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah”
3. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian
takbir
"Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad"
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai
berikut:
اَللَّهُمُّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali
Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik
‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa
aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas
keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan
keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya,
sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para
keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
4. Takbir Ketiga
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera,
maafkanlah dia.”
Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
لَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا
كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa)
wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu
(haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa)
minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu
(haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa
zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil
qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia,
sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya,
dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun.
Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala
kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang
dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli
keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api
neraka.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
Jika mayit anak-anak doanya adalah:
"Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa
dzukhro
wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii
mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa
taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan
bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi
pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan
ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya.
Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan
janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
5. Takbir Keempat
Selesai takbir keempat, lalu membaca:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa
ba’dahu waghfir lanaa wa lahu"
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai
kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah
Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
6. Kemudian salam membaca:
أَلسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله
"As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa
barakaatuh"
Artinya:
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu
sekalian."
Ø Yang Di
Sunnahkan Dalam Sholat Jenazah
Disukai
(mustahab) membentuk 3 shof di belakang imam berdasarkan hadits:
Abu Umamah
r.a. berkata: “Suatu ketika Rasulullah saw. menshalati jenazah dan bersamanya 7
orang makmum seraya menjadikan shaf pertama 3 orang, kemudian 2 orang dan
dibelakangnya lagi 2 orang (H.R. Thabarani)
dan hadits :
Malik bin
Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal
kemudian dishalati oleh 3 shaf orang islam kecuali wajiblah atasnya.” (dalam
riwayat lain “Kecuali pastilah diampuni dosa-dosanya”)
Ø
Sholat Ghaib
Jika terdapat keluarga atau muslim lain yang
meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka
dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan
salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.
Niat salat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi
arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat salat
gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam)
karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang
disalati.
4. Mengubur Jenazah
a.
pengertian
mengubur jenazah
Mengubur jenazah adalah memasukkan jenazah ke liang
lahat yang telah di sediakan.
b.
Sunnah
menyegerakan pemakaman
Jenazah yang
sudah selesai perawatannya, disunnahkan untuk segera dikuburkan.
c.
Cara
mengubur jenazah
1. Dua atau tiga orang mengambil
jenazah dari mobil jenazah atau keranda untuk diterimakan kepada orang yang
sudah siap dalam kubur (1 atau 3 orang).
2. Jenazah diturunkan ke liang lahat
dari arah kaki di kubur terlebih dahulu.
3. Di dalam liang lahat jenazah
dibaringkan miring ke kanan menghadap kiblat dengn kedua tangan sendekap.
4. Bagian depan dan belakang diganjal
dengan tanah agar tidak mudah terguling.
5. Sunnah melepaskan tali kafan
terutama tali bagian kepala untuk di sentuhkan ke tanah agar mengurai.
6. Setelah itu
jenazah di beri papan agar jenazah tidak langsung tertindih tanah.
0 komentar:
Posting Komentar